Info
Berhaji Menggunakan Uang Haram, Apakah Sah Hajinya?


IHRAM. CO. ID, JAKARTA – Pada masa pandemi ini, umat Islam dari seluruh dunia tidak meraih melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Namun, saat musim haji tiba; biasanya ada pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat.
Yaitu, apakah sah haji seseorang yang kepergiannya ke tanah suci Makkah menggunakan duit haram? Dalam bukunya yang berjudul âHadis-Hadis Bermasalahâ, KH Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa seperti lazimnya para ulama, mereka berbeda berpendapat dalam memberikan jawaban.
Para ulama dari disiplin ilmu fiqh (Hukum Islam) akan berpendapat bahwa selagi ibadah haji itu telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam Hukum Islam, maka ia dinilai sah.
âArtinya yang bersangkutan sudah gugur dari beban kewajiban menjalankan ibadah haji. Masalah apakah ibadah hajinya diterima Allah SWT / tidak, hal itu semata-mata urusan Allah, â kata Kiai Mustafa Yaqub.
Sementara, lanjutnya, ulama lain yang cenderung kepada disiplin Ilmu Akhlaq dan Tasawuf akan berpendapat yakni menggunakan uang haram untuk beribadah haji itu tidak sah lalu ibadah hajinya tidak akan diterima Allah SWT. Mereka menyodorkan berbagai argumen dan dalil, di antaranya adalah Hadis berikut ini:
ÙÙØ¥ÙØ°ÙØ§ Ø®ÙØ±ÙØ¬Ù Ù Ø£Ù Ø§ÙØØ§Ø¬ Ù Ø¨ÙØ§ÙÙÙÙÙÙÙÙØ©Ù اÙÙØ®ÙبÙÙØ«Ùة٠ÙÙÙÙØ¶ÙØ¹Ù Ø±ÙØ¬ÙÙÙÙÙ ÙÙ٠اÙÙØºÙØ±ÙØ²Ù ÙÙÙÙØ§Ø¯ÙÙ: ÙÙØ¨ÙÙÙÙÙÙØ ÙÙØ§Ø¯ÙاÙÙ Ù ÙÙÙØ§Ø¯Ù Ù ÙÙÙ Ø§ÙØ³ÙÙÙ ÙØ§Ø¡Ù: ÙÙØ§ ÙÙØ¨ÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ§ Ø³ÙØ¹ÙدÙÙÙÙÙØ Ø²ÙØ§Ø¯ÙÙÙ ØÙØ±ÙØ§Ù Ù ÙÙÙÙÙÙÙÙØªÙÙÙ ØÙØ±ÙØ§Ù ÙØ ÙÙØÙØ¬ÙÙÙ٠غÙÙÙØ±Ù Ù ÙØ¨ÙرÙÙØ±Ù
âOrang yang beribadah haji dengari harta haram, maka saat ia mengatakan, âAku penuhi panggilanMu, wahai Allahâ, Allah menjawab kepadanya, âTidak ada artinya ucapan âaku penuhi panggilan-Muâ itu. Dan ibadah hajimu ditolakâ
Hadis dengan redaksi seperti di atas tersebut diriwayatkan Imam Ibn Mardawaih dalam kitabnya Tsalatsah Majalis min al-Amal i, Imam al-Ashbihani di dalam kitabnya al-Targhib, dan Imam Ibn al-Jauzi dalam kitabnya Manhaj al-Qashidin . Sementara sanadnya ialah: al-Dujain bin Tsabit al-Yarbu’i, dri Aslam mantan sahaya Umar rubbish bin al-Khattab, dari Umar bin al-Khattab dari Nabi SAW.