REPUBLIKA. CO. ID, Oleh: Hamdah Rosalina, Mahasiswa STEI SEBI
Sebagai pemilik 13 persen populasi muslim di dunia, mayoritas penduduk Nusantara memeluk agama Islam. Saat tersebut ada lebih dari 207 juta muslim di Indonesia atau sekitar 87, 2 persen. Islam jadi agama yang di dalamnya menyusun konsep kehidupan manusia secara lengkap dan universal, baik hubungannya dengan Sang Pencipta maupun sesama manusia salah satunya dalam praktik muamalah yang berorientasikan pada prinsip-prinsip syariah. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah saat ini cukup pesat, banyak dari lembaga keuangan yang pokok untuk mengimplementasikan sistem ekonomi dan keuangan syariah.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan industri keuangan syariah nasional di Indonesia selama 10 tahun terakhir mengalami kemajuan yang signifikan, meskipun keadaan perekonomian melambat pada tahun 2013-2015. Ada beberapa penghargaan industri keuangan syariah di Indonesia dalam kancah internasional.
Indonesia bersama dengan negara Muslim lain seolah-olah Qatar, Saudi Arabia, Malaysia, United Arab Emirates (UAE) dan Turki diramalkan akan menjadi faktor pendorong di balik gelombang besar berikutnya dalam keuangan syariah di dunia (Ernst & Young, 2014). Lalu, berdasarkan Global Sharia Financial Market tahun 2019 Indonesia menempati kedudukan ke-1 berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh (KNKS, 2019). Per Juni 2020, total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1. 608, 50 triliun atau USD 112, 47 miliar dan secara keseluruhan, market share keuangan syariah di Indonesia menyentuh 9, 03 persen oleh (OJK, 2020).
Lantaran ulasan data tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan lembaga keuangan syariah dalam Indonesia sangat besar bersamaan dengan banyaknya jumlah populasi Muslim, tetapi belum mampu meningkatkan market share yang lebih besar. Sebagai lembaga keuangan syariah, maka sudah seharusnya meyakinkan bahwa produk, jasa dan operasional perusahaan telah sesuai dengan dasar syariah guna mempertanggungjawabkannya kepada stakeholder.
Dalam hal ini, untuk memastikan adanya kepatuhan syariah ( sharia complience ) yakni terbebasnya dari unsur anak uang, spekulasi, penggelapan dana, monopoli & lainnya yang bertentangan dengan patokan syariah. Dengan demikian, peran pengelola syariah menjadi bagian terpenting yang mencakup berbagai aspek di antaranya agama, sosial, ekonomi, hukum serta pemerintahan (Garas & Pierce, 2010).
Dalam dunia internasional, sebuah lembaga keuangan syariah di standarisasi oleh organisasi sesuai AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) mengatur tentang standar akuntansi, tata kelola dan audit syariah. Kemudian tersedia IIFM (The Islamic Internasional Financial Market) yang memiliki konsen terhadap edukasi pasar dan autentifikasi syariah serta IFSB (The Islamic Financial Standard Board) yang berfokus dalam konvergensi struktur regulator dari kaki pengawas syariah.
IFSB ini berada di negara Malaysia yang menjadi satu daerah dengan Indonesia yaitu Asia Tenggara. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu dewan pengawas syariah di Malaysia berada dalam lingkup bank sentral, sedangkan di Indonesia berada pada luar bank sentral.
You may also like
-
Tips Tentang Cara Unggul Dalam Lotere Membuat Peluang Untuk Menang Lotere Lebih Cantik
-
Pertamina Pastikan SPBU Majene dan Mamuju Tetap Beroperasi
-
In Picture: Pencarian Serpihan Pesawat Sriwijaya Air Penerbangan SJ 182
-
Buatan Banyak yang Siap Saya Harapkan dibanding Kemenangan Lotere Aku?
-
Janji 1. 984 Paket Infrastruktur Lekas Ditandatangani